Penyuluhan Pernikahan Dini Di Smpn 2 Lilirilau Kabupaten Soppeng
Keywords:
Pernikahan dini, Edukasi, RemajaAbstract
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengadilan Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) telah terjadi kenaikan yang signifikan terhadap kasus pernikahan anak usia dini di Provinsi Sulawesi Selatan sejak masa pandemic Covid-19 tahun 2020. Tercatat di DP3AP2KB Sulawesi Selatan sebanyak 12.129 kasus pernikahan dini pada perempuan dan 1.547 pada laki-lak. Lonjakan diidentifikasi terjadi didasari dua faktor, yakni akibat dari pandemic Covid-29 dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019. Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait pernikahan dini kepada anak yang berusia di bawa 19 tahun dan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat terdampak dari pernikahan dini. Bentuk kegiatan dari Pengabdian Masyarakat ini dengan melaksanakan penyuluhan yang disusun bersama dan diikuti 67 peserta yang merupakan anak yang berusia di bawa 19 tahun di Smpn 2 lilirilau. Hasil dari kegiatan penyuluhan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para peserta mengenai pernikahan dini; juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak pernikahan dini pada kesehatan dan mental anak.
